Lewati ke konten utama
Taman Belajar
  • Beranda
  • All courses
  • Selengkapnya
Bahasa Indonesia ‎(id)‎
Bahasa Indonesia ‎(id)‎ English ‎(en)‎
Masuk
Taman Belajar
Beranda All courses
  1. Kursus
  2. Prakuliah
  3. Humanities
  4. Law

Law

Pengantar Teori Penalaran Hukum

  • Pengajar: Dr. Shidarta , S.H., M.Hum.

Pengantar Teori Penalaran Hukum

Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematis tersistematisasi dari subjek hukum (dalam hal ini manusia) dalam kedudukannya sebagai mahluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaanya. Definisi di atas menunjukkan bahwa penalaran hukum memiliki keunikan karena ia merupakan penalaran yang komprehensif, berangkat dari perspektif sistem (teks normatif) dan sekaligus problematis (kasuistis), dengan memperhatikan berbagai kepentingan yang terlibat di dalamnya (individu dan sosial). Keunikan ini menjadikan penalaran hukum berbeda dengan logika dalam ilmu-ilmu pada umumnya. Materi pembelajaran ini menawarkan pemahaman teori mendasar tentang penalaran hukum dan keterampilan menggunakan teori-teori itu untuk diaplikasikan dalam mencermati berbagai dokumen hukum, seperti produk legislasi, putusan hakim, dan pendapat hukum. Materi diberikan dalam durasi 10 topik, yang disajikan dalam 10 pertemuan. Setelah pembelajaran ini, peserta dapat menjelaskan masalah-masalah dalam definisi hukum dan konsep hukum, mengkonstruksikan proposisi dan silogisme terkait legislasi dan putusan hakim, serta menganalisis kasus-kasus hukum untuk menemukan adanya kaidah penemuan hukum atau potensi kesesatan bernalar. Keterampilan dalam memformulasikan silogisme juga sangat mendukung kinerja para ahli hukum ketika harus menyusun dokumen-dokumen hukum secara argumentatif secara argumentatif, seperti pendapat hukum dan regulasi. Keteramplandalam merumukn kaidah peneuan hukum juga entunk dikuasai hasil dari penafsiran atau konstruksi normatif tersebut berpotensi menjadi kaidah yurisprudensi. Di sisi lain, pemahaman yang mendalam tentang penalaran hukum juga akan menuntun penstudi dan praktisi hukum mampu menganalisis secara tepat mana “kesesatan” itu yang dapat ditoleransi dalam disiplin hukum


Go to the course

COURSES

VIRTUAL LABS

VERIFIKASI SERTIFIKAT

GABUNG BINUS

BEASISWA BINUS

TEACH FOR INDONESIA

LAYANAN PREMIUM

PANDUAN

ATURAN

TENTANG KAMI

HUBUNGI KAMI

Anda belum masuk. (Masuk)
Ditenagai oleh Moodle
©Tema Trema