Pengenalan Transfer Pricing
Pilihan pendaftaran

Mata kuliah ini memberikan informasi seputar konsep transfer pricing secara umum, dan metode-metode yang sering digunakan oleh Perusahaan multinasional.
Transaksi afiliasi, atau lebih dikenal dengan sebutan transfer pricing, yang melibatkan Perusahaan–perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha merupakan suatu keniscayaan, dan merupakan hal yang sangat wajar. Transaksi afliasi ini biasa dilakukan oleh grup–grup usaha yang berdomisili di dalam negeri, atau konglomerasi dalam negeri, dan juga dilakukan oleh grup–grup usaha dari Perusahaan–perusahaan multinasional, atau konglomerasi multinasional. Hal ini sangat lumrah dan sering terjadi, namun yang menjadi sorotan bagi otoritas pajak suatu negara, baik di Indonesia maupun di negara lain, adalah nilai kewajaran dari transaksi afiliasi tersebut.
Tingkat kewajaran dari suatu transaksi transfer pricing ini dikenal dengan sebutan arm’s length transaction, dimana transaksi antara pihak–pihak yang memiliki hubungan Istimewa dalam suatu grup usaha bernilai sebanding dengan pihak–pihak independent yang tidak memiliki hubungan Istimewa. Apabila nilai transfer pricing tidak wajar, dari kacamata otoritas pajak, dapat menjadi indicator awal dari adanya praktik penghindaran pajak, dan ini akan menjadi sorotan dari pihak Fiskus.
Sejatinya transaksi transfer pricing ini adalah hal yang sangat wajar dalam dunia usaha, khususnya yang dilakukan oleh Perusahaan–perusahaan konglomerasi, dan bukanlah transaksi yang ilegal, namun dengan tingkat kewajaran yang rendah, tentu akan merusak persaingan usaha di industry terkait, dan upaya penghindaran pajak yang terstruktur, sistematis dan masif.